Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas
February 24, 2025 2:02:00 pm, Produced By: Budi Wahyu
Pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak akan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025.
Di Sulawesi Selatan, dua pasangan calon masih belum dilantik akibat sengketa MK yang berlanjut ke tahap pembuktian. Sementara 23 pasangan lainnya telah dilantik pada 20 Februari 2025.
Pembacaan putusan ini akan mencakup Pilkada di dua daerah, yaitu Palopo dan Jeneponto.
Di Pilkada Jeneponto, pasangan Sarif-Qalby mengajukan gugatan atas dugaan penggelembungan suara.
Sementara itu, di Pilkada Palopo, pasangan Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaeni menggugat keabsahan ijazah paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, berharap sengketa hasil Pilkada ini segera menemukan titik terang.
Ia juga berharap, jika putusan MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), proses tersebut dapat berjalan aman.
“Kita berharap semua bisa selesai dengan cepat. Jika memang ada tindak lanjut seperti pemilihan ulang, semoga tetap berjalan kondusif. Itu harapan kami,” ujarnya saat ditemui di Rujab Gubernur, Minggu (23/2/2025).
Amar Ma’ruf, yang juga Ketua BPD HIPMI Sulsel, meminta agar seluruh perkara pasca-Pilkada dapat diselesaikan tanpa terjadi gesekan antar masyarakat pendukung paslon.
“Siapapun yang dinyatakan pemenang Pilkada, mereka adalah orang yang ingin membawa kebaikan. Kita tidak mau ada permasalahan, karena tujuannya sama, untuk kemajuan daerah masing-masing,” jelasnya.
