DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Terpidana Termasuk Hasto Kristiyanto
August 1, 2025 8:20:00 am, Produced By: Budi Wahyu
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai menggelar rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Presiden Prabowo Subianto mengajukan permintaan abolisi kepada DPR RI untuk menghentikan proses hukum terhadap Tom.
Dengan telah disetujuinya permintaan ini, maka seluruh proses hukum yang masih berjalan terhadap Tom Lembong akan resmi dihentikan setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
“Kalau namanya abolisi, maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” jelas Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, usai mengikuti rapat.
Selain abolisi terhadap Tom Lembong, DPR RI juga memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/07.2025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai permintaan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Menteri Hukum Supratman menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan pemerintah tersebut. Dengan demikian, tinggal menunggu penerbitan Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak lanjut dari persetujuan DPR.
“Kita bersyukur malam ini seluruh fraksi telah menyepakati. Kita tinggal menunggu Keppres yang akan diterbitkan oleh Presiden,” kata Supratman.
