Enggan ke IKN, DPR Diusulkan Tetap Ngantor di Jakarta demi Efisiensi Anggaran

Enggan ke IKN, DPR Diusulkan Tetap Ngantor di Jakarta demi Efisiensi Anggaran

February 25, 2025 10:05:00 am, Produced By: Budi Wahyu

IKN Efisiensi Anggaran Dewan Perwakilan Daerah

Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko mengusulkan agar DPR tetap berkantor di Jakarta. Usulan ini mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto agar semua lembaga dan kementerian melakukan efisiensi anggaran demi memprioritaskan kebutuhan publik.

Dia menilai pembangunan gedung DPR di Ibu Kota Negara (IKN) akan memakan biaya besar dan tidak efisien.

Sudjatmiko pun mengusulkan agar gedung DPR di IKN hanya difungsikan sebagai kantor kesekretariatan, mirip dengan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah.

“Dengan demikian, anggaran yang ada dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/2/2025)

Legislator PKB itu menekankan bahwa masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jalan, rumah layak huni, sanitasi, dan toilet bersih.

“Kami meminta Menteri PU untuk fokus menyelesaikan rencana kerja tahun 2025 yang belum rampung, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran,” katanya.

Meskipun kompleks DPR/MPR RI di Jakarta sudah padat, dia menilai anggaran pembangunan gedung baru di IKN lebih baik dialihkan untuk pembangunan infrastruktur yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, pembangunan gedung DPR di IKN saat ini belum mendesak, mengingat masih banyak kebutuhan infrastruktur lain yang lebih penting.

“Kalau dalam situasi normal di mana tidak ada efisiensi besar-besaran dari pemerintah silakan saja pembangunan gedung parlemen dan gedung lainnya di IKN digenjot. Tetapi kalau ada keterbatasan anggaran baiknya dibuat skala prioritas,” kata dia.

Sudjatmiko juga mengkritik wacana Menteri PU yang berencana mengubah desain gedung DPR di IKN dengan merujuk pada layanan pencarian digital seperti Google. Menurutnya, hal ini terkesan mengada-ada dan tidak efisien.

“Kalau mau mengubah desain ya baiknya konsultasi ke Setjen DPR atau anggota DPR sebagai user. Ini kok malah merujuk pada Google,” tandasnya.

Efisiensi ini diketahui atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.