Didakwa Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun, Surya Darmadi Mengajukan Eksepsi

April 15, 2025 7:20:00 am, Produced By: Budi Wahyu

Riau Surya Tony Irfan

Terdakwa Surya Darmadi alias Apeng mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus korupsi kasus perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi periode 2004-2022.

Diketahui jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut mendakwa Tovariga Triaginta Ginting dan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.

“Kita kembalikan terdakwa dengan kuasa hukumnya apakah akan menanggapi (Dakwaan) dengan nota keberatan atau eksepsi,” tanya hakim ketua Tony Irfan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Kemudian Tovariga dan Surya Darmadi lewat kuasa hukumnya kompak mengajukan eksepsi.

“Untuk terdakwa PT Palma 1, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Banyu Bening Utama, dan Kencana Amal Tani. Serta terdakwa Darmex Plantations dan Asset Pacific, mohon izin mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum di persidangan.

Berapa tanya, tanya hakim Tony Irfan.

“Untuk persiapan karena kami harus menyiapkan 12 eksepsi, mohon izin kami minta waktu tiga Minggu,” kata kuasa hukum.

Namun, hakim menolak jangka waktu tersebut.

“Saya kasih satu Minggu. Kenapa saudara minta tiga Minggu nggak sekalian satu bulan saja,” kata hakim Tony Irfan.

Sidang lanjutan digelar 22 April 2025 mendengar nota keberatan dari para terdakwa.

Diketahui dalam perkara ini Surya Darmadi bertanggung jawab atas perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific).

Sementara itu Tovariga Triaginta Ginting bertanggung jawab atas lima perusahaan. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.

Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan.

Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.

Selain itu perbuatan para terdakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.