Demokrat Tak Mau Ambil Pusing Usulan Pemakzulan Gibran, Usulan Jendral Harus Dihormati

May 9, 2025 9:15:00 am, Produced By: Budi Wahyu

Demokrat Pemakzulan Gibran Partai Demokrat

Partai Demokrat tak peduli dengan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden yang dilontarkan sejumlah jenderal purnawirawan TNI, termasun mantan Wapres Try Sutrisno.

Partai Demokrat mengungkapkan usulan pemakzulan Gibran merupakan bagian wajar dari dinamika politik di Indonesia.

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, aspirasi politik dalam bentuk apa pun harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi.

Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat saat ini fokus pada dukungan terhadap pemerintahan baru di bawah pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

“Ya, saya kira aspirasi kan biasa ya. Aspirasi yang berkembang itu kan biasa. Harus dihormati,” ujar Khaeron dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Khaeron menilai wacana pemakzulan Gibran tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Menurutnya, selama tidak ada dasar hukum kuat dan pelanggaran konstitusional yang jelas, maka usulan pemakzulan Gibran belum memiliki pijakan yang konkret.

“Namun, tentu ada proses-proses hukum atau proses-proses tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kan ada juga kalau untuk sampai ke arah sana ada proses ini, ada kesalahannya dulu dan lain sebagainya. Kalau tidak ada sebab dan tidak ada masalah, ya tentu ditinjau dari sisi mana?” tegas anggota Komisi VI DPR RI itu.

Ia menambahkan bahwa stabilitas politik harus tetap dijaga untuk mendukung jalannya roda pemerintahan ke depan.

Demokrat pun berkomitmen untuk turut serta menyukseskan program-program strategis pemerintah.

“Oleh karenanya, menurut saya ini adalah bagian daripada dinamika politik lah,” tutup Khaeron.

Wacana pemakzulan Gibran mencuat dalam beberapa hari terakhir, terutama setelah pernyataan kritis dari sejumlah tokoh militer purnawirawan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran sebagai Wapres.

Namun hingga kini, belum ada langkah hukum formal yang diambil.